![ferhat-deniz-fors-Q0gwr7ONAFY-unsplash.jpg](https://static.wixstatic.com/media/4377ec_6547b2543e034cf79648d65f78914fb7~mv2.jpg/v1/fill/w_1325,h_1989,al_c,q_90,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/4377ec_6547b2543e034cf79648d65f78914fb7~mv2.jpg)
PELAYANAN KAMI
PENDAMPINGAN klien asing
Kami menawarkan layanan imigrasi untuk Klien Asing yang bermaksud untuk tinggal di Indonesia. Kami menangani hampir semua jenis aplikasi untuk imigrasi, termasuk memberi saran kepada Klien tentang cara mendapatkan izin imigrasi yang mereka butuhkan.
Jelajahi layanan Imigrasi kami untuk mencari Visa yang tepat untuk masa tinggal Anda di Indonesia. Jenis Visa yang tercantum di halaman ini tunduk pada undang-undang dan peraturan Indonesia yang diperbarui.
​
Untuk memahami kelayakan visa tertentu untuk kebutuhan Anda dan aplikasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk layanan yang lebih khusus.
APLIKASI VISA INDONESIA
Bergantung pada tujuan masing-masing Klien Asing, kami menawarkan layanan Aplikasi Visa Indonesia untuk berbagai tujuan. Berikut daftar permohonan Visa Indonesia menurut hukum yang berlaku di Indonesia yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia:
​
-
Visa Pengunjung Sekali Masuk
-
Visa Kunjungan Banyak Masuk
-
Visa Saat Kedatangan (VOA)
-
E-VOA (Visa Saat Kedatangan Elektronik)
-
Visa Tinggal Sementara untuk Bekerja
-
Visa Tinggal Sementara Satu Tahun untuk Investor Asing
-
Visa Tinggal Sementara Dua Tahun untuk Investor Asing
-
Visa Tinggal Sementara untuk Pelatihan atau Melakukan Penelitian Ilmiah
-
Visa Tinggal Sementara untuk Studi atau Visa Pelajar
-
Visa Tinggal Sementara untuk Bergabung dengan Keluarga
-
Visa Tinggal Sementara untuk Eks WNI / Repatriasi
-
Visa Panggilan
PENGECUALIAN VISA
Bebas Visa Kunjungan Khusus Pariwisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Pariwisata dapat digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
Tujuan wisata
-
Kunjungan pejabat pemerintah
-
Pembicaraan bisnis
-
Membeli barang
-
Rapat
-
Transit di Indonesia
PERUBAHAN STATUS IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
IZIN TINGGAL PENGUNJUNG UNTUK IZIN TINGGAL SEMENTARA
​
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diubah menjadi Izin Tinggal Sementara (ITAS) bagi warga negara asing atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia, yang ayah/ibunya pemegang ITK. Permohonan perubahan status ITK diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya ITK. Hanya ITK yang berasal dari Single Entry Visitor Visa atau Multiple Entry Visitor Visa yang dapat diubah menjadi ITAS.
​
Perubahan status ITK tidak diberikan kepada:
-
Pemegang ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VOA)
-
Seorang pengunjung masuk dengan Pembebasan Visa
-
Kru transportasi
​
Perubahan status ITK diberikan kepada warga negara asing yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
- sebagai investor;
-
sebagai seorang ahli;
-
sebagai seorang ulama;
-
sebagai peserta pendidikan dan pelatihan;
-
sebagai peneliti ilmiah;
-
sebagai pasangan warga negara Indonesia;
-
sebagai pasangan dari pemegang Izin Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Tetap;
-
sebagai anak yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang tuanya di Indonesia karena hukum;
-
sebagai anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang tua pemegang Izin Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Tetap;
-
berdasarkan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri;
-
sebagai bekas warga negara Indonesia yang ingin mempertahankan kewarganegaraannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
untuk tinggal di rumah kedua mereka.
​
IZIN TINGGAL SEMENTARA MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diubah menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi orang asing pemegang ITAS atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah/ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan perubahan status menjadi ITAP.
Permohonan perubahan status ITK diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ITAS berakhir.
Perubahan Status ITAS menjadi ITAP tidak diberikan untuk:
-
Aktivitas air
-
Alasan kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan
-
Pada saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan/atau 180 (seratus delapan puluh) hari.
​
Perubahan status ITK diberikan kepada warga negara asing yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
-
Klerus
-
Pekerja
-
Investor
-
Pemegang fasilitas dalam rangka rumah kedua
-
Suami atau istri yang ikut serta dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap
-
Anak-anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang ikut dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Tetap
-
Mantan Warga Negara Indonesia
-
Orang yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia
-
Orang yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum keluarga dengan ayah dan/atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia;
-
Mantan anak berkewarganegaraan ganda
-
Anak warga negara asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah dari orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
​
Perpanjangan Izin Tinggal kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)
​
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL SEMENTARA
Izin Tinggal Sementara (ITAS) dapat diperpanjang, kecuali ITAS yang berasal dari Visa Tinggal Saat Kedatangan Terbatas. Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.
​
​
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP
​
Izin Tinggal tetap dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas dan dilaksanakan berdasarkan permohonan.
Sudahkah Anda menemukan Visa yang tepat untuk status Anda?
Hubungi kami untuk melihat detail persyaratan, biaya, jangka waktu dan proses.