![](https://static.wixstatic.com/media/4377ec_aa538a801b014939a4d7a43d123d1bd6~mv2.jpg/v1/fill/w_1325,h_883,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/4377ec_aa538a801b014939a4d7a43d123d1bd6~mv2.jpg)
PELAYANAN KAMI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal Klien lebih memilih untuk menangani sengketa dengan pihak lain selain merujuk ke Pengadilan (di luar prosedur litigasi), kami menyediakan layanan untuk membantu mereka dalam semua jenis Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR). Pelayanan kami mencakup negosiasi, mediasi, arbitrase atau perwakilan pihak ketiga dalam setiap proses ADR.
NEGOSIASI
Baik untuk kerjasama bisnis atau menyelesaikan perselisihan untuk mencapai solusi yang menguntungkan, kami dapat menawarkan layanan untuk mewakili Klien dalam proses negosiasi dengan pihak lain, termasuk menegosiasikan kesepakatan. Pengacara/Advokat kami dilengkapi dengan keterampilan negosiasi dari universitas terkemuka di dunia yang siap melayani kepentingan terbaik dari posisi Anda. Nyatakan minat dan kebutuhan Anda dan kami akan menyelesaikan dan membela kebutuhan Anda.
Mediasi
Mediasi merupakan proses yang wajib ditempuh apabil Klien melewati proses litigasi perdata. Kami siap mewakili Klien yang bertindak sebagai Prinsipal dalam mediasi untuk menghadiri proses mediasi di dalam dan/atau di luar Pengadilan. Ini mencakup proses persiapan dan perencanaan strategi untuk mencapai solusi yang disepakati bersama untuk kepentingan terbaik Klien kami. Yakinlah karena kami akan berdiri membela posisi Anda selama proses mediasi.
ArbitrasE
Bagi Klien yang memilih penyelesaian sengketa selain daripada Litigasi di pengadilan asing dan/atau dalam negeri, Arbitrase dapat menjadi pilihan Para Pihak berdasarkan kesepakatan. Kami secara eksklusif bekerja dengan Advokat dengan spesialisasi dalam arbitrase komersial internasional.
Kami juga menawarkan layanan pembuatan draft, review dan/atau re-drafting perjanjian arbitrase untuk Klien. Selama proses tersebut, kami juga bertindak sebagai Penasihat (Counsel) atas nama Klien dan mendampingi hingga pelaksanaan Putusan Arbitrase dan proses pengakuan di dalam negeri dan internasional, baik untuk Arbitrase Ad Hoc atau menggunakan Arbitrase Institusional.